PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
PENGELUARAN APBD
Hasil akhir kegiatan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran adalah DPA-SKPD dana nggaran kas daerah. Dua dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar pembuatan dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD.
Dokumen SPD kemudian diserahkan BUD kepada setiap SKPD untuk digunakan sebagai dasarp embuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen SPP dan SPM dibuat dalam rangka melaksanakan pembayaran belanja.
Kepala SKPD kemudian menyerahkan SPD tersebut kepada Bendahara Pengeluaran dan PPK-SKPD dalam rangka pembuatan dokumen SPP dan SPM.
SPP dibuat oleh Bendahara pengeluaran dan diajukan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. Ada empat jenis SPP yang dapat diajukan oleh bendahara pengeluaran kepada PA/KPA yaitu :
(1) SPP-Uang Persediaan,
(2) SPP Ganti Uang
(3) SPP Tambahan Uang dan
(4) SP Langsung.
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, PPK-SKPD kemudian akan menguji dan/atau memverifkasi SPP, antara lain menyangkut syarat kelengkapan dokumen SPP
Setelah semua persyaratan terpenuhi, PPK-SKPD kemudian menyiapkan SPlM dan diajukan kepada PA/KPA untuk dimintakan otorisasi persetujuan. SPM yang telah ditandatangani oleh PA/KPA kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD.
Jika SPM yang diajukan memenuhi persyaratan, Kuasa BUD Kemudian akan menerbikan SP2D. Dokumen ini akan digunakan oleh SKPD sebagai dasar pencairan dana ke bank.
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Pengertian dokumen-dokumen yang digunakan dalam modul ini pada pemahaman yang tertuang dalam Permendagri No 13/2006, Permendagri No 59/2007 dan Permendagri No 55/2008. Dokumen-dokumen tersebut meliputi :
1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan / bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran .
2. Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna anggarankuasa SP2D ates beban dikeluarkan DPA-SKPD
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu dokumen yang digunakan sebagai dasar dari pengertian dokumen SPP, SPM dan SP2D terihat siapa yang menerbitkan dokumen SKPD pencairan dana yang dikeluarkan Bendahara Umum Disamping dokumen-dokumen yang ada juga dokumen-dokumen yang diperlukan lampiran.
JENIS-JENIS SPP
Ada empat jenis Surat Permintaan Pembayaran yaitu
(1) SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
(2) SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU),
(3) SPP Tambahan Uang (SPP-TU), dan
(4) SPP Langsung
SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diminta oleh bendahara pengeluaran untık permintaan uang muka kerja yang memerlukan pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Uang bantuan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat dur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Untuk menerima uang pengadaan, SKPD meminta SPP-Uang Persediaan sekali dalam setahun yakni pada tahun anggaran setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Daerah tentang besaran uang persediaan
Pengajuan SPP-UP harus dilampiri dengan dokumen-dokumen antara lain : salinan SPD , Surat Pernyataan PA , dan lampiran lain yang diperlukan.
Berdasarkan definisi UP, karakteristik UP adalah sebagai berikut
1. Uang muka kerja.
Uang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran pada periode pelaksanaan anggaran untuk digunakan membayar pengeluaran yang akan dilaksanakan pada jangka waktu tertentu. Permintaan uang persediaan sebagai uang muka kerja hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran.
2. Berdaur ulang.
Uang diterima yang tolah digunakan dapat diminta penggantian sejumlah belanja yang telah dilakukan dengan batasan minimal belanja yang telah ditetapkan.
3. Belum membebani anggaran.
Uang Persediaan yang diterima belum dibayar pada kode rekening sampai dengan uang persediaan tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran atas beban rekening pada DPA-SKPD.
4. Untuk keperluan operasional kantor. Untuk menghindari adanya idle cash / money pada bendahara maka uang yang tersedia pada dasarnya adalah pilihan yang dapat diambil oleh bendahara sebagai cara untuk melakukan pembayaran keperluan sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilaksanakan dengan mekanisme langsung.
5. Jumlahnya tertentu .
Besaran jumlah uang ditentukan kebijakan daerah.
SPP-GU
Menurut Permendagri Nomor 13/2006 SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada PPK-SKPD untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Di awal tahun setiap SKPD memperoleh dana uang persediaan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai keperluan kantor. Setelah uang persediaan telah terpakai Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sebagai pengganti dana yang telah terpakai.
Dana yang akan diterima oleh SKPDakan sebesar yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban (SPJ ) penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.
Komentar
Posting Komentar